Batas Waktu Laporan Perkawinan Kuda


Salam olahraga!

Sesuai peraturan 9.a dan 9.b tanggal 1 Juli 2020 bahwa:

Setiap Pemilik Pejantan diwajibkan membuat Laporan Perkawinan selama musim kawin dari Pejantan miliknya yang berisikan nama-nama Kuda Induk yang dikawini Pejantannya berikut tanggal-tanggal kawinnya, termasuk pula tanggal-tanggal perkawinan ulang, dan mengirimkan laporan tersebut secara berkala kepada Stud Book Indonesia dengan batas waktu, sebagai berikut:

1.  Perkawinan yang dilaksanakan tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat dibuat dalam satu laporan kolektif yang disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021.

2. Perkawinan yang dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 dilaporkan secara bulanan selambat-lambatnya tanggal 14 pada bulan berikutnya.

Setiap Pejantan memiliki laporan perkawinan terpisah yang tidak digabung dengan pejantan lainnya dan ditulis dengan baik dan mudah terbaca.

Sehubungan dengan kondisi Pandemi Covid19 ini, Kami berharap agar semua dapat berjalan dengan baik dan seluruh peternak serta keluarga diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan pekerjaannya.

 

Terima kasih.

Stud Book Indonesia



()
Dimuat tanggal 28-01-2021
Diperbaharui tanggal 28-01-2021