Batas Waktu Laporan Perkawinan Kuda
Salam olahraga!
Sesuai peraturan 9.a dan 9.b tanggal
1 Juli 2020 bahwa:
Setiap Pemilik Pejantan diwajibkan
membuat Laporan Perkawinan selama musim kawin dari Pejantan miliknya yang
berisikan nama-nama Kuda Induk yang dikawini Pejantannya berikut
tanggal-tanggal kawinnya, termasuk pula tanggal-tanggal perkawinan ulang, dan
mengirimkan laporan tersebut secara berkala kepada Stud Book Indonesia dengan
batas waktu, sebagai berikut:
1. Perkawinan yang
dilaksanakan tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat
dibuat dalam satu laporan kolektif yang disampaikan selambat-lambatnya tanggal
31 Januari 2021.
2. Perkawinan yang dilaksanakan tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal
31 Mei 2021 dilaporkan secara bulanan selambat-lambatnya tanggal 14 pada bulan
berikutnya.
Setiap Pejantan memiliki laporan perkawinan terpisah yang tidak digabung dengan pejantan lainnya dan ditulis dengan baik dan mudah terbaca.
Sehubungan dengan kondisi Pandemi Covid19 ini, Kami berharap
agar semua dapat berjalan dengan baik dan seluruh peternak serta keluarga diberikan
kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan pekerjaannya.
Terima kasih.
Stud Book Indonesia
()
Dimuat tanggal 28-01-2021
Diperbaharui tanggal 28-01-2021