Penting! Laporan Kelahiran dan Perkawinan Kuda
Salam Olahraga!
Sehubungan dengan dimulainya musim kawin periode 1 September 2020 - 31 Mei 2021, Stud Book Indonesia dengan ini mengingatkan semua pihak akan hal-hal berikut:
LAPORAN KELAHIRAN KUDA (PERATURAN 11 STUD BOOK INDONESIA)
1. Setiap pemilik kuda induk diwajibkan untuk membuat dokumentasi kelahiran kudanya (yang lahir 1 Agustus 2020 dan sesudahnya) berupa foto yang menggunakan fasilitas time stamp camera yang memuat tanggal dan tempat foto dibuat (tempat kuda dilahirkan) menggunakan GPS. Foto ini akan menjadi bukti tanggal dan lokasi kelahiran kuda sewaktu diregistrasi di masa depan kepada Stud Book Indonesia. Time stamp camera dapat diunduh secara gratis antara lain melalui Google Play.
2. Setiap kuda yang lahir harus dilaporkan pemilik kuda induknya kepada Stud Book Indonesia selambatnya 14 hari sejak tanggal kelahiran anak kudanya dengan melampirkan foto kelahiran anak kuda tersebut yang diambil menggunakan time stamp camera.
3. Setiap peternak atau pemilik kuda yang mengalami kesulitan dalam mendokumentasikan kelahiran kudanya atau mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan kelahiran kudanya diminta segera menghubungi verifikator terdekat atau Wakorbag Registrasi di wilayahnya untuk mendapatkan bantuan.
4. Diminta agar semua pihak memperhatikan dengan baik Peraturan 11 Stud Book Indonesia demi menghindari penolakan registrasi kelahiran kudanya di kemudian hari oleh Stud Book Indonesia.
PERKAWINAN KUDA (PERATURAN 6, 7, 8, dan 9 STUD BOOK INDONESIA)
1. Diminta dengan hormat agar pemilik pejantan dan pemilik kuda induk untuk mendaftarkan pejantan atau kuda induknya sebelum melakukan perkawinan, sehingga setiap perkawinan kuda dilakukan melalui pemantauan dan pencatatan oleh Stud Book Indonesia. Stud Book Indonesia akan menolak melakukan registrasi setiap kuda yang dilahirkan mulai bulan Juli tahun 2021 dan seterusnya, yang dihasilkan dari perkawinan pejantan dan kuda induk yang tidak dipantau dan tidak dilaporkan kepada Stud Book Indonesia.
2. Untuk itu setiap pemilik kuda diminta memperhatikan Peraturan Stud Book Indonesia 1 Juli 2020 tentang hal ini dan segera menghubungi verifikator atau Wakorbag Registrasi di wilayah kuda tersebut berada bila ada hal-hal yang kurang dimengerti atau perlu mendapat bantuan.
TEMBUSAN REGISTRASI
Sesuai Petunjuk Teknis Peraturan Stud Book Indonesia butir 5, setiap permohonan registrasi kepada Stud Book Indonesia ditembuskan juga kepada Wakorbag Registrasi di wilayah kuda yang bersangkutan berada. Apabila registrasi tersebut memerlukan verifikator, maka verifikator yang bersangkutan ditembuskan pula.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Terima kasih yang sebesarnya.
()
Dimuat tanggal 01-08-2020
Diperbaharui tanggal 01-08-2020